Kamis, 23 Agustus 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

Nama               : Andrias Muchlas
Nim                 : 1100832
Jurusan            : Penddikan Kepelatihan Olahraga (PKO)
Kls                   : PKO A 2011
1.Apa yang anda ketahui tentang pkn merupakan bagian dari integral dri MKDU/MPK?
Mata kuliah ini merupakan Mata Kuliah Umum (MKU) pada program S1 yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa di semua jurusan. Setelah mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan yang tinggi, mampu bertindak cerdas, berwawasan global, berjiwa patriotik, berfikir komprehensif-integral dengan berlandaskan Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Dalam perkuliahan ini dibahas esensi PKN (Landasan filosofis, historis, Visi, Misi, Tujuan, Kompetensi PKN ), Dinamika Negara Kebangsaan, Pancasila sebagai Dasar dan Falsafah Negara, Kesadaran Berkonstitusi, Hak Asasi dan Kewajiban dasar Manusia, Kesadaran Berdemokrasi, Geopolitik dan Geostrategi Indonesia, Politik dan Strategi Nasional, Pembangunan Daerah dalam Kerangka NKRI.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah dasar umum yang mendasari semua mata kuliah dasar propesi,karena pendidikan kewarganegaraan banyak terdapat aspek-aspek yang menjadi pedoman atau dasar dari sebuah ilmu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
2.Anda jelaskan bahwa pkn bertujuan mengembngkan warga negara indonesia yang baik,kemudian kemukakan ciri-ciri warga negara yang baik itu?
Sebagai warga negara yang baik yang cinta akan tanah air dan patuh akan aturan hukum yang berlaku, maka kita mempunyai kewajiban berperan aktif dan ikut serta dalam memajukan suatu negara.
Contoh sederhana kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik adalah :
a.      Wajib membela negara
Seperti yang sudah dibahas dalam tulisan sebelumnya, kewajiban setiap orang untuk membela suatu negaranya sendiri adalah wajib. Dimana setiap warga negara harus ikut dan berperan aktif jika suatu hari terdapat kejanggalan-kejanggalan yang sifatnya internal maupun eksternal yang memang sudah terbukti jika ada suatu peraturan yang merugikan masyarakat bahkan negara maka kita diwajibkan membela dan membenarkan yang benar atas kesalahan tersebut.
b.      Wajib membayar pajak dan retribusi
Membayar pajak dan retribusi adalah suatu kewajiban yang penting dalam memajukan suatu anggaran negara. Setiap warga negara diharuskan membayar pajak dan retribusi dengan tepat waktu agar bisa terciptanya kedisiplinan sosial yang tentunya akan berdampak baik badi dirinya sendiri.
c.       Wajib mentaati peraturan dan hukum yang berlaku
Setiap warga negara diwajibkan mentaati hukum dan peraturan yang berlaku, agar bisa terciptanya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.      Wajib memberikan masukan dan kritikan terhadap jalannya pemerintahan
Setiap warga negara harus ikut berperan dalam jalannya pemerintahan, walaupun warga negara itu sendiri bukanlah aparat pemerintah. Tapi dengan masukan dan kritikan yang membangun diberikan kepada pemerintah tentunya kita berharap akan adanya perubahan dimasa sekarang dan akan berdampak baik akan perubahan tersebut dimasa yang akan datang.
e.       Wajib ikut  serta dalam pembangunan negara
Setiap warga negara wajib berperan serta dalam pembangunan, apapun bidangnya baik ekonomi, sosial, politik dan budaya sekalipun setiap orang harus ikut andil agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik lagi.
http://amujaddid.blogspot.com/2012/03/kewajiban-sebagai-warga-negara.html
Pkn selalu mengajarkan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik , yakni warga yang memiliki kecerdasan baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual memiliki rasa bangga dan tanggung jawab dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Ciri-ciri warga negara yang baik diantaranya:
1) Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2) Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3) Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
3.Jelaskan perbedaan antara pancasila sebagai ideologi terbuka,dasar negara,pandangan hidup dan ideologi nasional?
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa :merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Pancasila sebagai ideologi terbuka : yaitu Pancasila dapat menerima dan mengembangkan ideologi baru dari luar, dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan zaman dan lingkungannya, bersifat demokratis dalam arti membuka diri akan masuknya budaya luar dan dapat menampung pengaruh nilai-nilai dari luar yang kemudian diinkorporasi, untuk memperkaya aneka bentuk dan ragam kehidupan bermasyarakat di Indonesia .
pancasila sebagai ideologi nasional : yang artinya Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Pancasila sebagai dasar negara : karena memiliki banyak makna didalamnya yang tercantum sebagai cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka.yang menjadi pedoman kahidupan bangsa indonesia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
4.Kemuksakan 5 fungsi pancasila selain pandangan hidup,dasar negara dan ideologi nasional?
Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.
1)      Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2)      Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)      Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4)      Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)      Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
Lima fungsi pancasila yang terkandung di dalam sila-sila pancasia:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai spritual yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME sehingga atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai satu derajat, sama hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling mencintai.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan, bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara Indonesia.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat atau demokrasi yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang rill dan wajar.
Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung sikap adil, menghormati hak orang lain dan bersikap gotong royong yang menjadi kemakmuran masyarakat secara menyeluruh dan merata.
5.Bagaimana upaya anda agar ke empat pilar bangsa/negara tetap menjadi harga mati,ke empat pilar diantaranya PANCASILA,UUD 1945 dasar 1945,BHINEKA TUNGGAL IKA,dan NKRI?
Kita sebagai warga indonesia wajib harus bisa menjaga dan mengamalkan apa yang sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik,pancasila merupakan sumber dari segala sumber kehidupan yang selalu mengajarkan kita utk saling menghargai,menghormati antar sesama bangsa yang tercantum pada slogan bangsa indonesia yaitu bhineka tunggal ika walaupun bangsa kita dari berbagai suku,ras,agama dan budaya namun kita harus tetap menjaga rasa persatuan dan kesatuan kita agar bangsa kita tidak tercerai berai sehingga negara kesatuan republik indonesia tetap terjaga keuthannya dari bangsa lain,dan udang-undang dasar 1945 lah yang menjadi dasar dari cita-cita dan aturan bangsa indonesia,ke empat pilar itu harus kita jaga dan yakini bahwa kita adalah bangsa yang baik dalam menjaga kedaulatan negara kita.

Jumat, 08 Juni 2012

Seks bebas remaja

PERILAKU SEKS BEBAS PADA REMAJA

A.    PENDAHULUAN
Masa  remaja  adalah  masa-masa  yang  paling  indah. Pencarian  jati  diri  seseorang  terjadi  pada  masa  remaja. Bahkan banyak orang mengatakan bahwa remaja adalah tulang punggung sebuah negara. Statement demikian memanglah benar, remaja merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menggantikan generasi-generasi terdahulu dengan kualitas kinerja dan mental yang lebih baik. Di tangan remajalah tergenggam arah masa depan bangsa ini. 
Namun melihat kondisi remaja saat ini, harapan remaja sebagai penerus bangsa yang menentukan kuaitas negara di masa yang akan datang sepertinya bertolak belakang dengan kenyataan yang ada.  Perilaku nakal dan menyimpang di kalangan remaja saat ini cenderung mencapai titik kritis.  Telah banyak remaja yang terjerumus ke dalam kehidupan  yang dapat merusak masa depan.
Dalam rentang waktu kurang dari satu dasawarsa terakhir, kenakalan remaja semakin menunjukkan trend yang amat memprihatinkan.  Kenakalan remaja yang diberitakan dalam berbagai forum dan media dianggap semakin membahayakan.  Berbagai macam kenakalan remaja yang ditunjukkan akhir-akhir ini seperti perkelahian secara perorangan atau kelompok, tawuran pelajar, mabuk-mabukan, pemerasan, pencurian, perampokan, penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, dan seks bebas pranikah kasusnya semakin menjamur.
Perilaku yang penuh dengan kebebasan seringkali mengarah pada kenakalan yang sangat mencemaskan Sangat menyedihkan saat perilaku ini mengakibatkan tingginya jumlah penyimpangan dikalangan remaja. Penyimpangan-penyimpangan yang kasusnya makin marak dan menarik untuk dibahas adalah pergaulan bebas atau lebih spesifiknya disebut seks bebas.
Di antara berbagai macam kenakalan remaja, seks bebas selalu menjadi bahasan menarik dalam berbagai tulisan selain kasus narkoba dan tawuran pelajar. Dan sepertinya seks bebas telah menjadi trend tersendiri. Bahkan seks bebas di luar nikah yang dilakukan oleh remaja (pelajar dan mahasiswa) bisa dikatakan bukanlah suatu kenakalan lagi, melainkan sesuatu yang wajar dan telah menjadi kebiasaan.
Dari tahun ke tahun kasus seks bebas di negeri ini makin banyak saja jumlahnya, dan tak dapat dipungkiri bahwa sebagian pelakunya adalah remaja (pelajar dan mahasiswa). Di berbagai media pemberitaan baik media massa ataupun media elektronik, yang namanya kasus seks bebas selalu saja muncul. Inilah indikasi bahwa seks bebas kasusnya makin marak.
Pergaulan seks bebas di kalangan remaja Indonesia saat ini memang sangatlah memprihatinkan. Berdasarkan beberapa data, di antaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sebanyak 32 persen remaja usia 14 hingga 18 tahun di kota-kota besar di Indonesia (Jakarta, Surabaya, dan Bandung) pernah berhubungan seks. Hasil survei lain juga menyatakan, satu dari empat remaja Indonesia melakukan hubungan seksual pranikah dan membuktikan 62,7 persen remaja kehilangan perawan saat masih duduk di bangku SMP, dan bahkan 21,2 persen di antaranya berbuat ekstrim, yakni pernah melakukan aborsi. Aborsi dilakukan sebagai jalan keluar dari akibat dari perilaku seks bebas.
Bahkan penelitian LSM Sahabat Anak dan Remaja Indonesia (Sahara) Bandung antara tahun 2000-2002, remaja yang melakukan seks pra nikah, 72,9% hamil, dan 91,5% di antaranya mengaku telah melakukan aborsi lebih dari satu kali. Data ini didukung beberapa hasil penelitian bahwa terdapat 98% mahasiswi Yogyakarta yang melakukan seks pra nikah mengaku pernah melakukan aborsi. Secara kumulatif, aborsi di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta kasus per tahun. Setengah dari jumlah itu dilakukan oleh wanita yang belum menikah, sekitar 10-30% adalah para remaja. Artinya, ada 230 ribu sampai 575 ribu remaja putri yang diperkirakan melakukan aborsi setiap tahunnya. Sumber lain juga menyebutkankan, tiap hari 100 remaja melakukan aborsi dan jumlah kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) pada remaja meningkat antara 150.000 hingga 200.000 kasus setiap tahun.
Selain itu survei yang dilakukan BKKBN pada akhir 2008 menyatakan, 63 persen remaja di beberapa kota besar di Indonesia melakukan seks pranikah. Dan, para pelaku seks dini itu menyakini, berhubungan seksual satu kali tidak menyebabkan kehamilan.
Lebih parahnya tentang seks bebas, beberapa penelitian menunjukkan bahwa tujuh dari dari sepuluh perempuan telah melakukan hubungan seksual sebelum berumur 20 tahun. Sementara satu dari enam pelajar perempuan aktif bergaul seks bebas. Paling sedikit mereka berganti pasangan dengan empat laki-laki yang berbeda-beda. Kenyataan tersebut menunjukkan betapa ironisnya kondisi remaja kita saat ini.
Seperti banyak orang bilang bahwa masa remaja merupakan masa yang rentan, seorang anak dalam menghadapi gejolak biologisnya. Apalagi ditunjang dengan era globalisasi dan era informasi yang sedemikian rupa menyebabkan remaja sekarang terpancing untuk coba-coba mempraktekkan apa yang dilihatnya. Terlebih bila apa yang dilihatnya merupakan informasi tentang indahnya seks bebas yang bisa membawa dampak pada remaja itu sendiri. Nah dari sinilah kasus seks bebas di negeri ini semakin hari semakin meningkat. Di tambah lagi kasus video mesum tiga artis belakangan ini, yang tentunya semakin mengingatkan kita akan betapa tingginya aktivitas seks bebas ini terjadi di Negara kita.
Selain beberapa data jumlah kasus seks bebas yang telah dituliskan di pendahuluan, pakar seks juga specialis Obstetri dan Ginekologi Dr. Boyke Dian Nugraha mengungkapkan, dari tahun ke tahun data remaja yang melakukan hubungan seks bebas semakin meningkat, dari sekitar lima persen pada tahun 1980-an, menjadi dua puluh persen pada tahun 2000. Didukung juga hasil berbagai penelitian di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Palu dan Banjarmasin. Bahkan di Palu, pada tahun 2000 lalu tercatat remaja yang pernah melakukan hubungan seks pranikah mencapai 29,9 persen., sementara penelitian pada tahun 1999 lalu terhadap pasien yang datang ke klinik pasutri, tercatat sekitar 18 persen remaja pernah melakukan hubungan seksual pranikah.
Seperti dikutip dari harian Republika yang memuat hasil survei Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang dilakukan pada 2003 di lima kota, di antaranya Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Yogyakarta menyatakan bahwa sebanyak 85 persen remaja berusia 13-15 tahun mengaku telah berhubungan seks dengan pacar mereka. Ironisnya, hubungan seks itu dilakukan di rumah sendiri, rumah tempat mereka berlindung dan sebagian besar mereka menggunakan alat kontrasepsi yang dijual bebas, sebanyak 12 persen menggunakan metode coitus interuptus (mengeluarkan sperma di luar organ intim wanita).
Meningkatnya jumlah kasus seks bebas menyebabkan makin tingginya jumlah kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) pada remaja menunjukkan kecenderungan meningkat antara 150.000 hingga 200.000 kasus setiap tahun. Bahkan beberapa survei yang dilakukan pada sembilan kota besar di Indonesia menunjukkan, KTD mencapai 37.000 kasus, 27 persen di antaranya terjadi dalam lingkungan pranikah dan 12,5 persen adalah pelajar. Tingginya angka kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), apalagi bagi kehamilan pranikah di kalangan remaja erat kaitannya dengan meningkatnya jumlah aborsi saat ini. Kasus aborsi remaja di Indonesia ternyata sangat mencengangkan. Angkanya melaju sangat cepat bahkan melebihi jumlah aborsi di negara negara maju sekalipun. Jumlah kasus aborsi di Indonesia setiap tahun mencapai 2,3 juta, 30 persen di antaranya dilakukan oleh para remaja.
Kita sebagai generasi penerus bangsa ini seharusnya malu melihat negara kita yang dikenal dunia dengan populasi mayoritas muslim terbesar, tetapi menjadi konsumen industri pornografi dan pornoaksi nomor dua setelah Rusia. Tak hanya itu akses masyarakat Indonesia terhadap nama-nama sex-idol (bintang porno) seperti Pamela Anderson dari Amerika Serikat atau Maria Ozawa alias Miyabi dari Jepang, terekam oleh google trends menempati peringkat 1 di dunia selama 3 tahun berturut-turut sampai tahun ini.

B.     URAIAN MATERI
Istilah “Remaja” berasal dari bahasa latin “Adolescere” yang berarti remaja. Jhon Pieget, (dalam Lapu,2010) mengungkapkan; secara psikologi masa remaja adalah usia saat individu berintegrasi  dengan masyarakat dewasa, usia saat anak tidak lagi merasa dibawah tingkat orang yang lebih tua, melainkan berada dalam tingkat yang sama
Lapu (2010) juga menuliskan bahwa masa remaja adalah masa transisi atau peralihan dari masa kanak-kanak menuju dewasa yang ditandai dengan adanya perubahan aspek fisik, psikis & psikososial.
Masa  remaja  memanglah  masa-masa  yang  paling  indah. Karena pencarian  jati  diri  seseorang  terjadi  pada  masa  remaja.  Namun,  di  masa  remaja  seseorang  dapat  terjerumus ke dalam kehidupan  yang dapat merusak masa depan. Hal itu dapat terjadi apabila remaja melakukan hal-hal menyimpang yang biasa disebut dengan kenakalan remaja.
Remaja merupakan suatu fase peralihan dari anak-anak ke dewasa. Pada fase ini remaja akan  memasuki masa pubertas. Kata “pubertas” berasal dari bahasa Latin, yang berarti usia menjadi orang; suatu periode di mana anak dipersiapkan untuk mampu menjadi individu yang dapat melaksanakan tugas biologis berupa melanjutkan keturunannya.
Dalam periode ini, terdapat beberapa perubahan yang sangat menonjol dalam diri remaja, yaitu perubahan-perubahan yang bersifat biologis dan psikologis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh hormon yang terus berkembang dalam tubuh anak. Perubahan yang bersifat biologis  dapat dilihat dari perubahan fisik yang sangat menonjol. Sedangkan perubahan secara psikologis dilihat dari perubahan  perilaku. Perilaku sebagai bagian dari ciri pubertas ini ditunjukkan dalam sikap, perasan, keinginan, dan perbuatan-perbuatan. Lebih-lebih dalam persahabatan dan ”cinta”. Rasa bersahabat sering bertukar menjadi senang. Ketertarikan pada lain jenis suka seperti “cinta monyet” yang ditandai dengan adanya hubungan pacaran di kalangan remaja. Organ-organ seks yang telah matang juga menyebabkan remaja mendekati lawan seks. Ada dorongan-dorongan seks dan kecenderungan memenuhi dorongan itu, sehingga kadang-kadang dinilai dinilai oleh masyarakat tidak sopan.
Usia remaja yang sangat rentan terhadap perubahan pubertas ini adalah remaja sekolah yang dalam banyak kasus terjadi penyimpangan dalam prilaku seks yang wajar dan bertanggung jawab, sehingga dibutuhkan sikap dasar tertentu yaitu pengertian, penerimaan, dan pemahaman dari orang tua, sekolah dan masyarakat luas untuk menghadapi masalah remaja yang kompleks.
1.      Pengertian Seks Bebas
Seks bebas adalah tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual yang ditujukan dalam bentuk tingkah laku antar individu pria dan wanita. (Anonim, 2010)
Seks bebas adalah hubungan seksual yang dilakukan diluar ikatan pernikahan, baik suka sama suka atau dalam dunia prostitusi. Perilaku seksual diluar nikah terjadi sebagai akibat masuknya kebudayaan barat. Perilaku seksual di luar nikah sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai sosial pada masyarakat Indonesia. Masuknya paham Children Of God (COG) sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Pada dasarnya COG adalah  Free Sex (seks bebas) merupakan kebebasan hubungan seksual di luar nikah. (Anonim 2009)
Jadi, seks bebas merupakan suatu perbuatan yang melibatkan sentuhan secara fisik anggota badan antara pria dan wanita yang telah mencapai pada suatu tahap hubungan intim yang dilakukan tanpa melalui proses pernikahan yang resmi menurut hukum maupun agama dan kepercayaan masing-masing individu.
2.      Fator-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Seks Bebas pada Remaja
a)      Hormonal
Mulai berfungsinya hormon-hormon seksual menigkatkan dorongan seksual yang harus disalurkan. Hormon yang tumbuh dalam diri remaja yang sudah mengenal dan tertarik pada lawan jenisnya. Remaja yang tidak bisa mengendalikan pengaruh hormon ini akan menyalurkannya pada kegiatan yang negatif.
b)      Orang tua
Kurangnya komunikasi secara terbuka antara orang tua dan remaja dalam masalah seputar seksual sehingga dapat menyebabkan perilaku seksual yang menyimpang pada remaja.
c)      Alat kontrasepsi
Banyak beredarnya alat kontrasepsi secara bebas serta mudah diperoleh oleh siapa saja, sehingga disalahgunakan oleh remaja untuk melakukan hubungan seks dengan pasangannya.
d)     Gaya hidup
Remaja yang masih mencari dentitas diri akan menirukan gaya hidup atau figure seseorang yang dianggap mereka trend, termasuk pergaulan bebas dan seks bebas yang dianggap gaul. Semua pembicaraan dan tingkahlaku remaja selalu dihubungkan dengan seks. Ada trend yang mengatakan “nggak gaul kalau nggak ngsek”
e)       Teman sebaya
        Ciri khas remaja adalah sangat percaya dan yakin akan teman sebaya daripada orang-orang dewasa yang membimbing mereka kearah yang baik. Teman sebaya yang memiliki pola hidup yang bebas dan merdeka yang lepas dari pengawasan orang tua sangat berpotensi untuk terjerumus dalam pergaulan dan seks bebas.
f)       Rasa keingintahuan dan tahap coba-coba
Remaja mempunyai ciri khas rasa ingin tahu dan tahap coba-coba hal yang baru tanpa memperhitungkan resiko yang diakibatkannya nanti, rasa inilah yang menyebabkan remaja terjerumus dalam pergaulan dan seks bebas.
g)      Media telekomunikasi
Media telekomunikasi memiliki peran yang sangat besar dalam maraknya seks bebas dikalangan remaja sekolah, hal ini tampak dari media telekomunikasi yang digunakan remaja seperti :  handphone, komputer, internet, film, televisi banyak mengandung muatan pornografi yang notabene disukai oleh kaum remaja.



3.      Dampak Perilaku Seks Bebas pada Remaja
a)      Dampak psikologis :
Dampak psikologis diantaranya perasaan marah, takut, cemas, depresi, rendah diri, bersalah dan berdosa. Karena setelah melakukan hubungan seks, remaja sadar bahwa perbuatannya itu salah dan merupakan perbuatan dosa. Sehingga adanya perasaan takut dan bersalah kepada orang tuanya, kepada tuhannya atau kepada teman-temannya.
b)      Dampak fisiologis
Dapat menimbulkan kehamilan yang tidak diinginkan serta aborsi. Seks bebas pada remaja biasanya menimbulkan kehamilan terutama bagi remaja yang sudah menstruasi. Kehamilan ini tidak diinginkan karena mereka melakukannya diluar hubungan pernikahan. Sehingga ketika terjadi kehamilan, remaja itu akan melakukan hal untuk menghilangkan kehamilannya tersebut, yaitu salah satunya dengan melakukan aborsi (menggugurkan kandungan). Adapun bahaya kehamilan pada remaja yaitu sebagai berikut :
1)      Hancurnya masa depan remaja tersebut
Yang tadinya bisa sekolah lebih tinggi lagi, karena hamil menjadi putus sekolah.
2)      Remaja wanita yang terlanjur hamil akan kesulitan selama kehamilan kerena jiwa dan fisiknya belum siap atau matang
3)      Pasangan pengantin remaja sebagian besar diakhiri oleh perceraian
4)      Pasangan pengantin remaja sering menjadi cemoohan lingkungan sekitarnya
5)      Remaja wanita yang menggugurkan kandungannya mengalami kematian
6)      Bayi yang dilahirkan akan mengalami keguguran, prematuritas, bahkan kecacatan
c)      Dampak sosial
Dikucilkan, putus sekolah pada remaja perempuan yang hamil, serta perubahan peran menjadi seorang ibu, tekanan dari masyarakat yang mencela dan tidak menerima keadaan seperti itu.


d)     Dampak fisik
Merebahnya infeksi menular seksual di kalangan remaja, sehingga dapat menimbulkan penyakit menular seksual dan  HIV/AIDS.
4.      Upaya Pencegahan Perilaku Seks Bebas pada Remaja
a)      Memperdalam ilmu agama
Peranan agama sangat penting untuk mengantisipasi perilaku remaja tersebut. Dengan memperdalam ilmu agama, diharapkan para remaja dapat mencegah dan menolak perilaku seks bebas, karena mempunyai iman dan taqwa yang kuat.
b)      Adanya kasih sayang, perhatian dari orang tua dalam hal apapun serta pengawasan yang tidak bersifat mengekang.
Salah satu faktor terbesar yang mengakibatkan remaja kita terjerumus ke dalam prilaku seks bebas adalah kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya. Perilaku seks bebas pada remaja saat ini sudah cukup parah. Peranan keluarga sangat penting untuk mengantisipasi perilaku remaja tersebut. Sebagai makhluk yang mempunyai sifat egoisme yang tinggi maka remaja mempunyai pribadi yang sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan di luar dirinya akibat dari rasa ingin tahu yang sangat tinggi. Tanpa adanya bimbingan maka remaja dapat melakukan perilaku menyimpang. Untuk itu, diperlukan adanya keterbukaan antara orang tua dan anak dengan melakukan komunikasi yang efektif. Mungkin seperti menjadi tempat curhat bagi anak-anak anda, mendukung hobi yang diinginkan selama kegiatan tersebut positif untuk dia.
c)      Pengawasan yang perlu dan intensif terhadap media komunikasi.
Pada usia remaja, mereka selalu mempunyai keinginan untuk mengetahui, mencoba dan mencontoh segala hal. Seperti dari media massa dan elektronik yang membuat remaja seringkali terpicu untuk mengikuti seperti yang ada dalam tayangan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengawasan dalam hal tersebut. Mungkin dengan mendampingi mereka saat melihat tayangan tersebut.



d)     Menambah kegiatan yang positif di luar sekolah, misalnya kegiatan olahraga. Selain menjaga kesehatan tubuh, kesibukan di luar sekolah seperti olahraga dapat membuat perhatian mereka tertuju ke arah kegiatan tersebut. Sehingga, memperkecil kemungkinan bagi mereka untuk melakukan penyimpangan prilaku seks bebas.
e)      Pembinaan remaja yang berhubungan dengan kesehatan produksi.
Perlu adanya wadah untuk menampung permasalahan reproduksi remaja yang sesuai dengan kebutuhan. Informasi yang terarah baik secara formal maupun informal yang meliputi pendidikan seks, penyakit menular seksual, KB dan kegiatan lain juga dapat membantu menekan angka kejadian perilaku seks bebas di kalangan remaja.
f)       Perlu adanya sikap tegas dari pemerintah dalam mengambil tindakan terhadap pelaku seks bebas.
Dengan memberikan hukuman yang sesuai bagi pelaku seks bebas, diharapkan mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut.